Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh

Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada donor masih hidup sehat, donor ketika koma dan dalam keadaan meninggal. Berikut transplantasi sesuai keadaan masing-masing.

1. Donor dalam keadaan hidup sehat

Donor saat pendonor masih dalam keadaan hidup dan sehat hukumnya haram Diharamkan hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195

Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan

Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan ginjalnya akan menghadapi resiko sewaktu-waktu ia dapat sakit, beban yang dihadapi tubuhnya terlalu besar dan tidak berfungsinya ginjal yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).

  1. Kaidah hukum Islam:

Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan

Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.

  1. Kaidah Hukum Islam:

Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”

Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.

2. Donor dalam keadaan koma.

Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), Hadits Rasulullah:

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).

Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun  tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).

3. Donor dalam keadaan mati.

Tipe ini merupakan tipe yang ideal , sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas. Menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:

  • Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
  • Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.

 

  1. Diperbolehkan

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan

Dapat dipahami bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa usaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.

Surat Al-Maidah: 32.

Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”

Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia. Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal dibolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea mata).

Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal :

  • Dilakukan setelah memastikan bahwa si pendonor ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
  • Jika terdapat kasus si pendonor organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
  • Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
  • Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
  • Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

 

  1. Diharamkan dengan alasan :
  • Seseorang tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh orang yang telah meninggal dunia  untuk ditransplantasikan.
  • Adapun bagi ahli waris syara’ tidak mewariskan jasadnya kepada mereka. Mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati. Begitu pula dengan keluarga, mereka tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan.
  • Hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya.

Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana orang hidup. Allah telah mengharamkan terhadap pelanggaran kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran kehormatan orang hidup.

Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad, Abu dawud, dan Ibnu Hibban)

Ibn al-’Imad dalam Hasyiyah al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan:

“diharamkan mentransplantasi kornea mata orang yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti karena murtad atau kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan kornea mata tersebut kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan dibandingkan dengan perusakan terhadap kehormatan mayat”.

 

Referensi :

http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/transplantasi-organ-dalam-pandangan-islam/, diakses pada tanggal 21 Juni 2015

https://plus.google.com/103581126549355515998/posts/Z5XnH6VfDod, diakses pada tanggal 21 Juni 2015

http://www.slideshare.net/Desyanwar/transplantasi-menurut-beberapa-agama, diakses pada tanggal 21 Juni 2015

Transplantasi Organ & Donor Organ

677

Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan terapi konservatif. Walaupun transplantasi organ dan atau jaringan itu telah lama dikenal dan hingga dewasa ini berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral.

Jenis – jenis Transplantasi :

  1. Autograft, yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
  2. Allograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
  3. Isograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada gambar identik.
  4. Xenograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang tidak sama spesiesnya.

Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal. Organ atau jaringan yang dapat diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (transfuse darah). Organ atau jaringan yang dapat diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.

Tipe – Tipe Donor Organ :

Terdapat beberapa tipe donor organ tubuh, dan masing-masing tipe tersebut mempunyai permasalahan sendiri, yaitu:

  1. Donor dalam keadaan hidup sehat

Tipe ini memerlukan seleksi yang cermat dan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap), baik terhadap donor maupun terhadap si penerima (resipien), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh penolakan tubuh resipien, dan sekaligus untuk mencegah resiko bagi donor.

  1. Donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera.

Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya saja, kriteria mati secara medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas. Apakah kriteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan ataukah ditandai dengan berhentinya fungsi otak. Penegasan kriteria mati secara klinis dan yuridis itu sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi itu.

  1. Donor dalam keadaan mati.

Tipe ini merupakan tipe ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas. Biasanya organ terbaik donor jenazah berasal dari jenazah orang yang masih berusia muda dan tidak mengidap penyakit.

 

Referensi :

Hanafiah, M. Yusuf dan Amri Amir.2009.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi4.Jakarta:EGC

https://plus.google.com/103581126549355515998/posts/Z5XnH6VfDod, diakses pada tanggal 21 Juni 2015

Halo dunia!

Ini adalah pos pertama Anda. Klik tautan Sunting untuk mengubah atau menghapusnya, atau mulai pos baru. Jika Anda menyukai, gunakan pos ini untuk menjelaskan kepada pembaca mengapa Anda memulai blog ini dan apa rencana Anda dengan blog ini.

Selamat blogging!